Aktivis Lingkungan Desak Pembentukan Tim Penyidik

Dugaan Pencemaran Lingkungan PKS Ensem
LANGSA
Terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Ensem Sawita, yang berlokasi di Gampong Bimas, Birem Bayeun, Aceh Timur, aktivis lingkungan ALDEC (Aceh Landscape Development Centre) mendesak agar Pemkab Aceh Timur maupun instansi lainnya segera menurunkan tim guna menyelidiki kasus tersebut.

Sebelumnya dikabarkan, warga di sekitar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Ensem, mulai resah akibat limbah yang mencemari air sungai setempat, di samping bau busuk sebagai ekses pengolahan kelapa sawit dimaksud. Khusus akibat pencemaran limbah sawit ke sungai, sejumlah pemilik tambak mengaku rugi karena udang dan ikan yang mereka piara mati. Warga menduga, kematian ikan dan udang tersebut diakibatkan oleh pencemaran limbah berbahaya dari PKS Ensem.

“Untuk mencari kebenaran terhadap polemik pencemaran yang diduga akibat limbah yang dihasilkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Ensem, perlu diturunkan tim penyidik lingkungan hidup ke lokasi pengelolaan air buangan. Dengan demikian, data dan informasi yang didapat akan akurat,” kata Manajer Program ALDEC, Edy Syahputra ST, Selasa (20/7).

Menurut Edy, instansi terkait seperti Dinas Lingkungan, Hidup Kebersihan dan Pertamanan Aceh Timur sudah seharusnya menurunkan tim penyidik lingkungan untuk mendapatkan data terbaru tentang perkembangan pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan. Dimana Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai landasan tim untuk bekerja turun ke lapangan.

Sementara untuk hasil dari penyidikan yang dilakukan tim, terang Edy, akan dilaporkan kepada Bupati Aceh Timur, sebagaimana bunyi pasal 76, bupati dapat memberikan sanksi kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasannya dtemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Selanjutnya Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjamin hak masyarakat, seperti yang tertuang pasal 66, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Mill Manager PKS Ensem, Jumain, kepada Serambi, Senin (19/7), membantah bahwa perusahaan tersebut telah mencemari lingkungan, khususnya sungai. Namun, mengenai bau busuk yang kini dikeluhkan warga setempat, pihak perusahaan mengakui bahwa hal itu ditimbulkan oleh pengolahan sawit dimaksud.

Jumain juga mengaku sudah berapa kali melakukan pertemuan dengan warga sekitar dan mereka mengklaim bahwa PKS Ensem telah melakukan pencemaran lingkungan. Namun, menurut Jumain, ia telah menjelaskan secara detail cara perusahaan tersebut mengelola dan mengendalikan limbahnya, sekaligus sudah ia bantah isu pencemaran air sungai.

Bahkan, untuk membuktikan itu semua, kata Jumain, berapa waktu lalu telah diturunkan tim untuk melakukan survei terhadap air sungai yang dituding warga telah tercemar limbah sawit itu. “Saat dilakukan survei, kadar air sungai masih normal dan tidak ada pencemaran. Malah, ikan dan udang yang mereka laporkan mati di tambaknya, setelah dicek ke lapangan tak ada yang mati,” ungkap Jumain.(serambinews.com)

0 komentar: