Tim Asistensi Minta Dewan Hargai Konstitusi

Langsa
Rencana pemanggilan anggota Tim Asistensi (TA) Bupati Aceh Timur oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Timur, terkait pembangunan pusat pemerintahan yang dijadwalkan hari ini Senin (26/7), kalangan TA meminta agar Pansus menghargai konstitusi, dengan terlebih dahulu meminta izin dari bupati. Sebab, tim asistensi berada di bawah bupati, bukan seperti SKPD yang notabenenya sebagai mitra DPRK dalam pengawasan, budgeting, dan legislasi.

Saran tersebut disampaikan Juli Fuadi SH, salah seorang Tim Asistensi Bupati Aceh Timur, yang dikonfirmasi Serambi, Kamis (22/7) siang. ”Kami menghargai DPRK dalam hal ini Pansus, terkait dengan polemik komplek pemerintahan. Tetapi tolong sebagai anggota dewan dan Pansus untuk memahami betul proses konstitusi yang mengatur tentang itu,” katanya.

Dikatakan Juli, tim asistensi berbeda dengan para kepala SKPD. Jika SKPD memang mitra dewan dalam hal budgeting, pengawasan, dan legislasi. Sementara tim asistensi berada langsung di bawah bupati.

Artinya, kata Juli, ketika mengundang anggota tim asistensi, sebaiknya meminta izin kepada bupati untuk hadir. “Pernyataan ini saya sampaikan bukan untuk menghindari, tapi Pansus agar lebih memahami untuk menghargai bupati, sebagai institusi. Ini kan negara hukum, berarti ada prosedurnya,” ungkapnya.

Selain itu, terangnya, jika pun undangan itu disampaikan kepada pihaknya, ia meminta agar dikirim ke tempat mereka bekerja, seperti di pendopo. Kata dia, undangan yang disampaikan Pansus malah ke Radio Cempala Kuneng. ”Saya kan belum jadi penyiar di sana, begitu juga dengan Kausar. Saya sampaikan ini sebagai itikad baik kepada masyarakat, bahwa konstitusi penting untuk dihargai,” tekannya.

Saat ditanya apakah pihaknya akan memenuhi undangan pansus?, Juli mengaku, pada prinsipnya dia dan rekan-rekan tim memiliki itikad baik untuk menyelesaikan dan menjelaskan sesuai dengan kewenangan hukum yang dimiliki pihaknya.

“Untuk menghadirinya, belum bisa kami putuskan sekarang, tetapi tolong dihargai proses hukum yang formil. Kekuasaan itu dibentengi hukum, kalau tidak ada hukum, kekuasaan tidak ada apa-apa. Kita masih melihat political will Pansus dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Juli.

Begitu juga saat disinggung materi pertanyaan yang akan diajukan Pansus, Juli mengaku belum mengetahui pertanyaan apa yang diajukan nanti kepada pihaknya. Namun, berdasarkan agenda undangan, hanya seperti konfirmasi saja.

Ia juga menjelaskan, soal tudingan keterlibatan tim asistensi yang membuat proyek pembangunan pusat pemerintahan terhenti. Menurut Juli, yang harus diketahui adalah, ada kewenangan hukum yang menjadi kewenangan pihaknya atau tidak.

“Tim asistensi memang terlibat dalam proses pembangunan untuk mengawal, mendorong, dan mengevaluasi sebagai asistensi bupati. Kalau tudingan penyebab terhenti pusat pembangunan diarahkan ke kami, harus dilihat dalam proses tender ada mekanisme dan kontraknya. Nah itu harus dilihat secara utuh dan tidak sepotong-sepotong,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, tim panitia khusus (Pansus) DPRK Aceh Timur akan memanggil Tim Asistensi serta Kuasa Direktur Pelaksana KSO PT Lince Romauli Raya- PT Trillion Glory International (TGI). Kedua pihak itu dianggap bertanggung jawab terhadap terhentinya proyek pembangunan lokasi pusat pemerintahan Aceh Timur yang terletak di Desa Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk.

Dalam surat panggilan (undangan) Nomor 1382/005 dan 1383/005 yang ditandatangani koordinator Panitia Khusus, Mirnawati disebutkan tiga nama tim asistensi yang akan dipanggil, masing-masing Faisal Saifuddin, Juli Fuadi, dan Kausar. Sementara untuk kuasa direktur pelaksana KSO PT Lince Romauli Raya PT Trillion Glory International yakni Paulus Selamat Wijaya.(serambinews.com)

0 komentar: