Fungsi Aparat Pengawasan belum Maksimal

Langsa
Gubernur Aceh diwakili Sekretaris Daerah, Husni Bahri TOB MHum mengatakan, keberadaan aparat pengawasan baik eksternal maupun internal pemerintah dirasakan belum mampu menurunkan penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan anggaran.

“Salah satu indikasinya adalah kemampuan menggunakan bahasa yang belum benar dalam membuat laporan serta ketajaman dalam menganalisa kasus di lapangan juga dirasakan masih kurang,” kata Sekda Aceh dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Provinsi Aceh, yang di pusatkan di aula DPRK Aceh Timur di Langsa, sebagaimana rilis dari Bagian Humas dan Protokoler Sekdakab Aceh Timur kepada Serambi, Selasa(3/8).

Namun demikian, kata Sekda, Inspektorat Aceh sedang terus berbenah diri dengan menggunakan tenaga pendamping dari kalangan akademisi yang walaupun belum memilki pengalaman lapangan tetapi mempunyai kemampuan lebih dalam hal teori. Upaya lain, kata dia, yang sedang ditempuh adalah berupaya mengirim pemeriksa/auditor untuk belajar ke luar negeri.

Bupati Aceh Timur Muslim Hasballah dalam amanatnya menyebutkan, untuk mewujudkan aparatur pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari KKN, peran masyarakat dan dukungan pemerintah secara moral dan material sngat diperlukan.

“Dengan terlaksananya program pengawasan secara optimal, maka maksimal pulalah pembinaan yang kita dapatkan dan hasilnya akan meminimalkan tindakan penyelewengan, penyalahgunaan wewenang tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan,” sebutnya.

Plt Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, H Zainal Arifin P, saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Provinsi Aceh tersebut mengungkapkan, guna mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan KKN, Kemendagri mengoptimalkan forum komunikasi musyawarah daerah.

Ketua Panitia Rapat Koordinasi Penyusunan PKPT 2010, Fuadi SH MH, yang juga kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Timur melaporkan, peserta rapat koordinasi ini terdiri dari Irjen Kementerian 10 orang, Inspektorat Propinsi 20 orang, SKPA Provinsi 6 orang dan Inspektorat Kabupaten/Kota 104 orang dari 23 kabupaten /kota di Aceh.(serambinews.com)

0 komentar: