Pansus Desak Aparat Hukum Usut Penyimpangan

LANGSA
Pansus pusat Pemerintahan Aceh Timur mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut indikasi penyimpangan dibalik proses pemenangan tender. Dan realisasi uang muka proyek pusat Pemkab Aceh Timur.

Dan sekaligus memeriksa terhadap oknum-oknum pejabat maupun semua pihak yang terlibat termasuk tim asistensi Bupati Aceh Timur dalam proses pencairan unag muka (DP) proyek pusat pemerintahan Aceh Timur sebesar Rp 19,5 miliar terhadap PT Trilion Glory Internasional.

Demikian ditegaskan Ketua Pansus Pusat Pemerintahan DPRK Aceh Timur, Tajul Ula, di sela-sela acara Rapat Paripurna dalam rangka penyempaian Laporan Panitia Khusus DPRK Aceh Timur terhadap proyek pembagunan pusat Pemerintahan Aceh Timur, Kamis (5/8) di Ruang Sidang A DPRK setempat.

Menurutnya, penyelidikan tersebut didasari atas temun pansus, dimana terindikasi berat bahwa pemenangan tender terhadap PT TGI terkesan dipaksakan. Tanpa memverifikasi eksistensi dan kapabilitas perusahaan tersebut. “Idealnya Pemkab Aceh Timur harus melihat dan mempertimbangkan aspek kemampuan finansial dan profil perusahaan secara objektif dan mendalam,” sebut Tajul.

Bukan seperti ini, akibat ketidak selektifan pemkab dalam memilih rekanan membuat fatal dimana terbengkalainya pelaksanaan program tersebut. Dan pada akhirnya akan membuat daerah dirugikan. Terhadap kerugian daerah yang ditimbulkan oleh pencairan uang muka dimaksud, PT TGI harus dikembalikan ke kas daerah.

Sejumlah kalangan praktisi lembaga swadaya masyarakat dan mahasiswa Aceh Timur kecewa dan menyesali Bupati Aceh Timur Muslim Hasballah beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Kab Aceh Timur Syaifanur,SH,MM, tidak hadir pada acara paripurna tersebut.

Pada ini moment sangat penting bagi Aceh Timur kedepan, segala hal temuan pansus agar dapat ditindak lajuti oleh pemerintah. “Ini bagaimana ditindak lajuti, hadir saja untuk mendengar hasil kerja pansus tidak mau,” ujar Koodinator FPRM Aceh, Nasruddin disela-sela acara paripurna.

Menurutnya, selaku penguna anggaran, kalau Bupati berhalangan maka bisa diperintahkan kepada sekda untuk hadir. Tapi ini tidak, kedua-duanya tidak hadir ke ruang sidang paripurna dewan. Atas ketidak hadiran kedua petinggi Aceh Timur tersebut maka patut kita menduga, ada sesuatu dibalik ketidak hadiran kedua orang penting tersebut. (rakyataceh.com)

0 komentar: