Kabupaten dan PT Askes Diminta Jalin Kerjasama

* Untuk Layanan Kesehatan Cacat Fisik
Langsa
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan PT Askes (Persero) Cabang Langsa sama diharapkan segera untuk pelayanan kesehatan masyarakat bagi penyandang cacat fisik. Kerjasama ini sangat penting mengingat jumlah penduduk Aceh Timur yang memiliki cacat fisik akibat konflik di Aceh di masa lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Organisasi Kepegawaian Setdakab Aceh Timur, A Hamid, di hadapan Kepala PT Askes Cabang Langsa, Cut Yasma, pada kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh PT Askes (Persero) Cabang Langsa untuk jajaran pejabat dan pegawai negeri sipil di Kabupaten Aceh Timur Sekretariat Daerah, Rabu (30 / 6) di auditorium Perempuan lokal Dharma.

"Selama ini, pertanyaan kita semua, pejabat Baik Pemerintah maupun Masyarakat Di Aceh Timur yang megalami keterbatasan fisik / cacat adalah mengapa PT Askes tidak bekerja sama dengan Rehabilitasi Medis Rumah Sakit terletak di Kabupaten Aceh Timur Peureulak," kata Hamid.

Dikatakan, sebagai data Badan Reintegrasi Aceh (BRA), terdapat 1246 penduduk Aceh Timur mengalami keterbatasan fisik dan cacat akibat konflik. Para korban konflik sampai saat ini belum menerima pelayanan yang maksimal dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah mereka.

Oleh karena itu, kata Hamid, kehadiran Rehabilitasi Medis Rumah Sakit di Kecamatan Peureulak sangat layak untuk menyelenggarakan layanan kesehatan bagi orang yang mengalami keterbatasan fisik dan cacat yang disebabkan oleh konflik masa lalu tersebut.

"Untuk mendukung jaminan pelayanan bagi orang-orang yang mengalami cacat fisik dan keterbatasn, adalah untuk mencari asuransi kesehatan (Askes) untuk mereka yang harus bekerja sama dengan PT Askes (Persero)," berjudul A Hamid.

Dia menambahkan bahwa konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) disebutkan pemerintah wajib meningkatkan, melindungi dan menjamin hak-hak bagi orang-orang yang mengalami cacat. Demikian pula, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Pasal 6, dijelaskan setiap penyandang cacat memiliki hak untuk menerima rehabilitasi fisik.

Menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, Kepala PT Askes (Persero) Cabang Langsa, Cut Yasma mengakui pihaknya sudah menerima banyak harapan, baik dari direktur Rehabilitasi Medis Rumah Sakit dr pejabat dan lainnya Alamsyah Aceh Timur.

Namun, untuk mewujudkan harapan ini perlu proses dan ada beberapa kondisi penting yang harus dipenuhi serta status Rehabilitasi Medis Rumah Sakit itu sendiri, dan legalitas operasi lain dari rumah sakit.

Karena selama ini, katanya, jasa, kerjasama PT Askes dengan rumah sakit pemerintah / rumah sakit swasta yang sudah memiliki kategori tipe A, B dan C. Jika masih Uncategorized D, diklasifikasikan sebagai Puskesmas. "Jelas ini keinginan baik dan keinginan, maka pantas dukungan kami dan Askes berharap layanan juga akan berlaku di Rumah Sakit Rehabilitasi Medis, Aceh Timur," kata Cut Yasma.

Sementara itu, mengenai status Rehabilitasi Medis Rumah Sakit, seperti diketahui, tim visitase dari Departemen Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, dipimpin oleh Dr W. Nindito Soeko, pada tanggal 22 Mei 2010 dan juga memiliki meninjau langsung Rehabilitasi Medik Rumah Sakit di Peureulak Aceh Timur yang juga didampingi Bupati Aceh Timur Muslim Hasballah. (Serambinews.com)

0 komentar: